KALIMANTANLIVE.COM, PALANGKARAYA -Pasangan Calon Gubernur Kalteng nomor urut 03 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Banwaslu Kalteng.
Pelaporan ke Bawaslu Kalteng tersebut dilakukan setelah beredarnya kamera ponsel warga terkait dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur Kalteng nomor urut 03 sesaat akan berlangsungnya Jambore Tani 2024.
Kegiatan Jambore Tani 2024 tersebut dilaksanakan di halaman akses masuk gelanggang olahraga atau GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya.
Atas dugaan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Kalteng, Selasa (22/10/2024) sore untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Tatang Suyatman merupakan saksi pelapor terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut.
Saat dikonfirmasikan kepada Penasehat Hukumnya, Evan Chrisentius membenarkan hal tersebut.
Evan membenarkan, dirinya datang mendampingi kliennya untuk melapor keBawaslu Kalteng atas dugaan pelanggaran pemasangan APK di halaman akses masuk GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya tersebut.
Dia mengatakan, pelaporan dilakukan karena pemasangannya APK tersebut bertepatan dengan akan berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng yang didanai APBD Kalteng, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng.
Kegiatan Jambore Tani 2024 , tersebut yang diundang para Petani, Penyuluh dan Perangkat Desa (Kepala Desa) se-Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan inforamsi total jumlah peserta mencapai 5.000 orang,”ujar Evan.
Evan menyayangkan pemasangan APK Paslon No 03 tersebut, tidak pada tempatnya, sehingga diduga melanggar aturan kepemiluan.
Evan menegaskan, aparatur sipil negara atau ASN, termasuk perangkat desa atau kepala desa se-Kalteng untuk menjaga integritas dan netralitasnya saat Pilkada Kalteng 2024.
“Bawaslu harus menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya. Kita ingin Pilkada Kalteng berjalan dengan fair, serta tidak ada upaya keterlibatan pemerintah daerah untuk memenangkan paslon tertentu,”ujarnya lagi.
Dalam pelaporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah bukti formil maupun bukti materiil ke Bawaslu Kalteng.
“Kami menyertakan foto yang diambil pada pagi tanggal 22 Oktober 2024. Semua telah diserahkan ke Bawaslu pada pukul 16.00 WIB sore ini. Artinya, untuk syarat formil 7 hari itu telah terpenuhi,”kata Evan.
“Kemudian, untuk saksi pelapor yang mengambil langsung foto tersebut pada hari ini juga. Kami berharap, kalau bisa Bawaslu bisa turun langsung melakukan pengecekan di lapangan,”timpalnya.
Evan menambahkan bahwa pihaknya bermaksud hanya ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03.
“Selanjutnya, untuk menyatakan melanggar atau tidak, itu kami serahkan ke Bawaslu Kalteng,”tegasnya.
Berdasarkan informasi terhimpun, alat peraga kampanye yang diperkarakan tersebut telah diturunkan/dilepas.
Sehingga, kawasan GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya, yang menjadi lokasi kegiatan tersebut, sduah bersih.
Terutama terlihat sekira pukul 17.00 WIB, lokasi tempat berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng sudah bersih dari berbagai APK paslon. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman







