Ia menjelaskan, panitia rekrutmen selain menjaga identitas pemberi masukan juga melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan tersebut dengan cara mengumpulkan keterangan dan/atau bukti lainnya.
“Termasuk melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan dan dituangkan dalam berita acara klarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong ini.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 terkait juknis pembentukan dan PAW PTPS pada pemilihan 2024, pelantikan PTPS akan dilaksanakan pada 3 sampai 4 November 2024.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor: TRI










