Digerebek di Hotel Mewah! Puluhan Kades Kabur Usai Konsolidasi Dukungan Pilgub Jateng 2024

Bawaslu Semarang akan melaporkan temuan ini ke Bawaslu Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut. Arief juga menegaskan bahwa pertemuan semacam ini melanggar UU Pilkada, yang melarang aparatur negara termasuk kepala desa untuk terlibat dalam dukungan politik secara terbuka.

Sebelumnya, Bawaslu Semarang juga menemukan pertemuan serupa di wilayah Semarang Barat pada 17 Oktober 2024, yang dihadiri 200 kades dari Kabupaten Kendal. “Aturan yang melarang kades mendukung calon sudah jelas, dan sanksinya bisa berupa pidana atau administratif,” tambahnya.

Dengan sanksi pidana berupa penjara hingga enam bulan dan denda mencapai Rp6 juta, Bawaslu akan terus mengawasi aktivitas serupa yang dinilai merusak proses demokrasi Pilkada 2024.

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI