Sementara itu, Kadis Perdagangan Kabupaten Tapin, Akhmad Zaini yang diwakili Kabid Perijinan Dan Pengembangan Perdagangan Disdag Tapin mengharapkan agar kegiatan sosialisasi pengawasan barang beredar dan jasa ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk saling berbagi informasi antara aparat, pelaku usaha, masyarakat/konsumen untuk membahas/diskusi permasalahan barang beredar dan jasa yang tersedia di masyarakat.
“dari sosialisasi ini juga diharapkan masyarakat/konsumen semakin sadar dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen sehingga terhindar dari akses – akses negatif terhadap penggunaan/pemanfaatan barang dan jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan juga paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen (ikk) diwilayah kalimantan selatan khususnya kabupaten tapin,” jelasnya.
(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : TRI










