Takut Barang Dilarang Beredar, Disdag Kalsel Lakukan Sosialisasikan Pengawasan di Kabupaten Tapin

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdag Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan terhadap Barang Beredar dan Jasa di Kabupaten Tapin.

Kegiatan bertujuan untuk menekankan serta mengedukasi barang yang boleh dan tidak boleh beredar sehingga konsumen bisa memilih serta pengusaha harus menjual barang sesuai dengan ketentuan baik dari sisi keamanan, kemasan, dan kesehatan untuk konsumen.

# Baca Juga :BPSMB Disdag Kalsel Capai Target PAD di Triwulan III 2024 Meski Layanan Kalibrasi Digratiskan

# Baca Juga :Disdag Kalsel Bakal Gelar Misi Dagang Ke Bali, Boyong UMKM yang Produksinya Layak Ekspor

# Baca Juga :Disdag Kalsel Gelar Focus Group Discussion Agar Produk Ekspor Penuhi Standar Pasar Global

# Baca Juga :Kepala Disdag Kalsel Sulkan Sebut Kenaikan Harga Cabai Dipicu Mahalnya Harga Pupuk

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdag Provinsi Kalsel melalui Kepala Bidang Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disdag Kalsel, Dwi Ayu Mariati mengatakan, pengawasan harus terkoordinasi antara Pemprov maupun Kabupaten/Kota serta instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ia menyebut, dalam hal kepengawasan barang beredar, kewenangan pemeriksaan dari Dinas Perdagangan hanya sampai pada kandungan yang tertulis dikemasan, tanggal kadaluarsa dan memeriksa asal produk.

“Kita mengharapkan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya dari tindakan yang merugikan, sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, tentunya juga untuk menjadikan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab,” ucap Dwi Ayu.

Ayu menyebutkan, kegiatan turut menggandeng konsumen bagi pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, tokoh agama dan masyarakat, pendidik, UMKM, dan lain-lain.

News Feed