Polres HSU Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 250 Juta, Penjualan Dilakukan Online dan Offline

KANDANGAN, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan.

Ribuan produk kosmetik tanpa izin edar ini terungkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan impor ilegal.

# Baca Juga :Kepergok Membuang Nakoba Jenis Sabu, Dua Warga Amuntai Diamankan Polres HSU

# Baca Juga :KPK Sita Bangunan Diduga Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, 12 Saksi Diperiksa Polres HSU

# Baca Juga :Pandai Berenang Pelajar Ini Ditemukan Tewas Tenggelam, Orangtua Minta Polres HSU Ungkap Kasusnya

# Baca Juga :Kapolres HSU Bekerja Sama Polda Kalsel ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Polsek Babirik Amuntai

Penangkapan terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Jalan Polder Selatan, Desa Teluk Betung, setelah tersangka berinisial EA (22) tertangkap basah menjual kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut AKBP Meilki Bharata, tersangka sudah beroperasi selama dua tahun, memasarkan produk ilegal tersebut baik secara online maupun offline.

Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim Polres HSU menemukan lebih banyak produk kosmetik ilegal di toko dan gudang milik tersangka, serta di kediamannya di Desa Sungai Pinang.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10.882 picis kosmetik dari berbagai jenis dengan total nilai mencapai Rp 250 juta.