Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin dan Netralitas ASN

PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Murung Raya 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung Kantor Bupati Mura, dibuka oleh Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan.

Turut hadir dalam acara ini Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, Kepala Bidang Pendampingan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Gloria Situmorang, yang juga bertindak sebagai narasumber, serta peserta sosialisasi dari perangkat daerah Mura, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menekankan pentingnya disiplin PNS sebagai kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan kedinasan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkab Mura Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-79, Ini Pesan Pj Bupati Hermon

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rahmat menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai wujud dukungan terhadap prinsip demokrasi, dengan memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan mengutamakan partisipasi masyarakat yang bebas dalam memilih.

Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, ia menyarankan ASN untuk terus mengembangkan profesionalismenya dan bertanggung jawab atas kinerjanya.

“Pelanggaran netralitas akan dikenakan sanksi jika terbukti sah secara hukum, dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sumber: Diskominfo