SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 619,02 gram sabu disita Polres Kotim dalam program Asta Cita yang digelar dalam Bulan Oktober dan November 2024 ini.
Bukan hanya itu, selain menyita barang bukti Sabu, sebanyak delapan orang pelaku yang terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan turut diamankan.
Saat ini barang bukti sabu dan para tersangka diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Bersamaan itu, Polres Kotim menggelar jumpa pers terkait Tindak Pidana Narkoba, Senin pagi (4/11/2024) yang langsung dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Saat digelar jumpa pers di Mapolres Kotim tampak barang bukti sebanyak 619,02 gram sabu dan para tersangka dihadirkan.
Jumpa Pers dihadiri Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi, Kasat ResNarkoba AKP Suherman, Beserta Kasi Humas AKP Edi Wiyoko.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan pengungkapan delapan tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas tersebut.
Kapolres membenarkan, tersangka yang diamankan yakni lima laki-laki dan tiga perempuan, hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP).
“ Sebanyak delapan tersangka diamankan,terdiri lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” ujarnya.
Dijelaskan orang nomor satu di Polres Kotim ini, masing-masing tersangka tersebut diamankan bersama barang bukti yang dimiliki.
Baca Juga : Polres Kotim Ciduk Tujuh Anggota Komplotan Penjarah Sawit di PT AKPL Mentaya Hulu, Begini Kronologinya
Baca Juga : Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kotim Kerahkan Ratusan Personel Dibantu TNI dan Linmas
“Kami mengamankan beberapa barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang mereka lakukan,” ungkapnya.







