SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka.
Sebanyak 619,02 gram sabu senilai lebih dari Rp900 juta berhasil disita, dan 8 orang tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, salah satunya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan berlangsung sejak pertengahan Oktober hingga awal November 2024.
# Baca Juga :Satres Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu
# Baca Juga :Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Home Industri Narkotika Jenis Sabu di Malkon Temon Banjarmasin
# Baca Juga :Miliki Narkotika Jenis Sabu, Seorang Nelayan di Desa Semayap Diciduk Tim Satresnarkoba Kotabaru
Para tersangka yang diamankan terdiri dari 5 pria dan 3 wanita, dengan inisial J, RW, FR, SPPM, IKNI, CSST, IS, dan FY. Salah satu tersangka berinisial S yang merupakan seorang oknum PNS, menjadi perhatian khusus setelah ditangkap saat bertransaksi di sebuah home stay.
“Tersangka oknum PNS ini berusaha menyembunyikan sabu di pot bunga di halaman home stay Syariah. Petugas yang sudah mengintai langsung mengamankan pelaku dan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Aula Mapolres Kotim, Senin (4/11/2024).
Tidak hanya itu, tersangka FY alias O yang juga diamankan dalam operasi ini, diketahui sering menjual sabu kepada masyarakat di daerah poros eks Sarpatim, perbatasan Kotim-Seruyan. Sabu tersebut digunakan sebagai “doping” untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam melakukan aksi penjarahan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan di kawasan tersebut.







