Kapolres Kotabaru Ungkap Asal Sabu Diedarkan MN, Diarahkan Seorang Narapidana

KOTABARU, Kalimantanlive.com – MN (54), warga Gunung Rely, Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru, Senin lalu (18/11/2024).

Dari MN, merupakan residivis dalam kasus yang sama, anggota mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sabu dengan berat 20,12 gram, timbangan digital, sendok terbuat dari sedotan, plastik klip dan barang bukti lainnya.

Baca Juga : Empat Pelaku Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Menurut Doli, penangkapan MN berawal informasi masyarakat. Tersangka sering melakukan transaksi sabu, kemudian oleh anggota dilakukan penangkapan.

Baca Juga : Lagi Asyik Konsumsi Sabu di Rumah, Bapak dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru

Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 20 paket sabu dengan berat 20,12 gram. Bersama barang bukti, tersangka diamankan untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Alhasil, tersangka MN tidak hanya mengaku melakoni bisnis haram itu sejak tiga bulan dengan keuntungan Rp 300 ribu per gram.

Kepada anggota, MN juga mengaku memperoleh sabu dari AS yang merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Tersangka, saudara MN membeli sabu dari saudara AS dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024,” kata Kapolres.