Maka, selisih delapan suara itu menjadi aneh. Keanehan lainnya adalah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batara telah merekomendasikan diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena cukup bukti untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Tetapi pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Barito Utara tidak menanggapi rekomendasi tersebut.
Belum diketahui apa pertimbangan KPU Barut bersikap demikian?
MENUJU SIDANG MK.
Akibat keanehan tersebut, wajarlah bila perkara ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, semua paslon dapat mengajukan keberatan atas hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, dengan menggugat ke MK di Jakarta. Tentu terdapat syarat pengajuan gugatan atas hasil KPU itu, yakni: Apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa.
Untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa. Bila selisihnya di atas 2 persen, maka si Paslon tidak dapat mengajukan gugatan. Dalam kasus Pilkada Batara, selisihnya 8 suara, dari total suara sah yang berjumlah 86.476 suara, hanya 0,009 persen: jauh di bawah 2 persen.
Sedangkan penduduk Kab Batara pada tahun 2003 berjumlah 160.605 orang. Dengan demikian Paslon Agi Saja berhak mengajukan gugatan keberatan dan meminta dillaksanakan PSU di MK.
Alhasil siapa pemenang tulen Pilkada Batara yang aneh ini, belum dapat dipastikan. Kepastian baru diperoleh setelah MK nanti menggelar sidang dan memerintahkan PSU, lalu KPU Batara menyelenggarakan PSU, menghitung, serta mengesahkan hasilnya.
Rupanya, kompetisi di Batara masih berjalan seru.
Kalimantanlive.com/M Gazali Noor










