Sertifikat Tanah Elektronik: Lebih Aman, Praktis, dan Bebas dari Pemalsuan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Era digital telah membawa inovasi baru dalam kepemilikan tanah. Sertifikat tanah kini tidak lagi berbentuk buku hijau konvensional. Kementerian ATR/BPN meluncurkan sertifikat tanah elektronik yang lebih aman, praktis, dan tahan dari berbagai risiko seperti kerusakan atau pemalsuan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki format modern berupa satu lembar dengan warna coklat muda. Sertifikat ini dilengkapi dengan barcode dan peta yang menunjukkan lokasi tanah secara akurat.

# Baca Juga :Senangnya Warga Tanah Laut Terima Sertifikat Tanah, Bupati Pun Dihadiahi dari Singkong, Jagung, hingga Buah Naga

# Baca Juga :Ternyata Tak Semua Orang Boleh Urus Sertifikat Tanah 0 Rupiah alias Gratis

# Baca Juga :Wanita Muda Siap Tinggal Bersama Asal Sertifikat Tanah Dibeli, Setelah Terima Rp 170 Juta, Ini yang Terjadi

# Baca Juga :Kantor Pertanahan Banjar Serahkan 83 Sertifikat Tanah Aset Pemkab kepada Bupati Saidi Mansyur

“Sertifikat elektronik jauh lebih aman dibandingkan buku konvensional. Barcode di belakangnya terhubung dengan sistem data peta tanah, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan,” ungkap Shamy dalam pernyataan resmi, Senin (30/12/2024).

Tidak hanya berbentuk digital, sertifikat ini juga dapat dicetak menggunakan secure paper dengan keamanan tinggi.

Akses Praktis dengan Aplikasi Sentuh Tanahku
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa sertifikat tanah elektronik dapat diakses kapan saja melalui gadget menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Teknologi ini memastikan bahwa data kepemilikan tanah tersimpan aman dalam bentuk blockchain, membuatnya tidak dapat diubah oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Data sertifikat tersimpan dalam sistem dengan keamanan berlapis. Aplikasi ini memudahkan pemilik tanah untuk mengecek informasi tanpa risiko kehilangan atau kerusakan fisik,” jelas Harison.