JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 mengalami penurunan signifikan. Biaya haji tahun depan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258, turun Rp 4 juta dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta.
Namun, untuk memastikan kepastian hukum, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto guna menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) BPIH 2025.
# Baca Juga :Biaya Haji Embarkasi Banjarmasin 2024 Mendapat Pengurangan Rp37.364.114, Jadi Total Segini
# Baca Juga :Ditawar Anggota DPR Rp50 Juta Terkait Biaya Haji 2023, Kemenag: Ah Belum Bisa
# Baca Juga :Pemerintah RI Ingin Biaya Haji Naik saat Arab Saudi Turunkan Paket Layanan Haji, Ini Alasan Kemenag
# Baca Juga :Polemik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Kemenag Kalsel: Calhaj Tunggu Keputusan Final
Desakan DPR untuk Keppres BPIH 2025
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa penerbitan Keppres harus dilakukan sesegera mungkin. “Kami tadi sudah memasukkan poin penting dalam pokok pikiran. Poin tersebut meminta Menteri Agama segera berkoordinasi dengan Presiden agar Keppres-nya segera diterbitkan,” tegas Marwan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Proses penyelenggaraan ibadah haji, menurutnya, sudah mulai bergulir di Arab Saudi. Oleh karena itu, percepatan penerbitan Keppres diperlukan untuk menjamin kelancaran proses.
Penurunan biaya haji ini merupakan hasil kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa total biaya haji 2025 adalah Rp 89,4 juta, dengan subsidi dari pemerintah menutupi sisanya. “Ini merupakan upaya untuk meringankan beban jemaah haji sekaligus menjaga kualitas pelayanan,” ujar Abdul.







