Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi telah mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, yang kini berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia (BI).
Derivatif adalah kontrak yang nilainya atau peluang keuntungannya bergantung pada kinerja aset lain. Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Sumber: Kompas










