MEDAN, KALIMANTANLIVE.COM – Operasi gabungan antara Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap keberadaan sarang narkoba di enam titik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari penggerebekan tersebut, tiga oknum anggota TNI turut diamankan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (19/12/2024), dengan empat lokasi berada di Desa Namorube Julu, Kabupaten Deli Serdang, dan dua lainnya di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
# Baca Juga :Perkenalkan Saranghalang! Kampung Bebas Narkoba di Tala, Kegiatannya dari Perangi Narkoba hingga Meracik Kopi
# Baca Juga :Pantai Gedambaan Sarang Tiung Lokasi Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-63
# Baca Juga :Edarkan Sabu di Desa Sarang Tiung, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pulau Laut Utara
# Baca Juga :Lagi Asyik Konsumsi Sabu di Rumah, Bapak dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam operasi ini, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
Mesin judi.
Puluhan sepeda motor.
Alat isap narkoba.
200 gram sabu.
Puluhan pil ekstasi.
Sebanyak 44 orang ditangkap, termasuk tiga oknum anggota TNI. Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, mengonfirmasi bahwa satu dari tiga oknum TNI yang ditangkap merupakan pengguna narkoba.
“Ada (oknum anggota TNI yang ditangkap), satu orang sudah kami proses, sebagai pengguna saja,” ujar Mayjen Rio di lokasi penggerebekan pada Kamis (16/1/2025).







