Menteri ATR/BPN Murka! Pecat 6 Pegawai Gegara Terbitkan SHGB di Laut Tangerang

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Skandal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang berujung pada pemecatan delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan mencopot enam pegawai dan menjatuhkan sanksi berat kepada dua lainnya setelah audit mendalam terhadap kasus ini.

# Baca Juga :Seperti Soeharto, Presiden Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tertinggi Kesultanan Johor

# Baca Juga :Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Bang Dhin: Momentum Penting Evaluasi Kinerja Jajaran dan Efisiensi Anggaran

# Baca Juga :Sambut Kedatangan Presiden Prabowo pada Puncak HPN 2025, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

# Baca Juga :Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

“Kami berikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua lainnya. Nama mereka cukup kami sebut inisialnya saja,” tegas Nusron dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).

Daftar Pegawai yang Dipecat

Berikut enam pegawai yang diberhentikan dari jabatannya:
JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS – Ketua Panitia A
JS – Ketua Panitia A
NS – Panitia A

Selain itu, dua pegawai lainnya yang terkena sanksi berat adalah:
LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Nusron memastikan bahwa mereka telah diperiksa oleh inspektorat dan kini tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi.

Pembatalan SHGB di Pagar Laut Tangerang Tak hanya menindak pegawai yang terlibat, Nusron juga mengungkapkan bahwa pembatalan sertifikat bermasalah masih terus berlangsung. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah yang berada di area pagar laut Tangerang.

“Sementara ini sudah kami batalkan 50 bidang dari total 263 SHGB dan 17 SHM. Sisanya masih dalam proses pencocokan apakah berada di dalam atau di luar garis pantai. Potensinya bisa bertambah,” ungkapnya.

Pembatalan ini dilakukan dalam waktu singkat, hanya dalam empat hari kerja, khususnya untuk area perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses Pembatalan SHGB BermasalahKementerian ATR/BPN mengungkap adanya kepemilikan hak atas tanah di sepanjang pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang memiliki panjang sekitar 30 kilometer.

Ditemukan 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM yang kemudian dianalisis menggunakan peta tematik untuk menentukan batas garis pantai.