MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE – COM Beberapa argumentasi terungkap dalam persidangan lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara di Gedung MK beberapa waktu lalu, Jumat (14/02/2025).
Salah satu yang menarik adalah, respons KPU Barito Utara pasca terbitnya surat rekomendasi Bawaslu bernomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Seperti diketahui, KPU Barito Utara melalui Siska Dewi Lestari memiliki beberapa argumen atau dalil tidak melakukan PSU. Ia berargumen, berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Bernomor 2734 tanggal 26 November 2024 tidak perlu melakukan PSU. Karena setelah melakukan telaah hukum, unsur untuk PSU belum terpenuhi.
BACA JUGA : Sengketa Pilkada Barito Utara, Argumen Penggugat Dijawab Begini, Kian Terang Benderang?
“Itu kami kaji, sebenarnya tidak hanya terkait Surat Edaran itu juga hasil keputusan kami, tetapi kami juga dengan melihat undang-undang pemilihan pasal 112 terkait masalah persyaratan untuk dilakukan PSU,” tutur Siska.
Majelis hakim lantas menanyakan, kenapa dalam membalas surat rekomendasi dari Bawaslu, KPU Barito Utara hanya mengutip angka 1 saja dalam surat edaran Ketua KPU RI nomor 2734 tanggal 26 November 2024, sedangkan angka 2 – nya tidak dimuat?
“Ini hanya angka 1, sepanjang angka 1 tidak menyertakan angka 2 nya? Itu kan ada “dan” kumulatif kan mestinya, kenapa hanya 1 saja yang ibu ambil sebagai dasar untuk menolak itu,” tanya Majelis Hakim.
Berikut adalah point 1 dan 2 yang termuat dalam isi Surat Edaran yang dipertanyakan oleh Hakim. Kedua point tersebut adalah mekanisme apabila pemilih datang ke TPS menunjukan Formulir Model C (Undangan) tetapi tidak bisa menunjukan KTP Elektronik. Maka dapat menggunakan hak pilih sepanjang :
1) Pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id, dan
2) KPPS dapat memastikan bahwa pemilih yang membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tersebut adalah Pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan cara meminta Pemilih menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir Pemilih yang bersangkutan.
Point kedua tersebutlah yang dipertanyakan hakim, mengapa tidak dimuat oleh KPU Barito Utara.
Untuk informasi, Surat Edaran (SE) bukan merupakan sebuah Undang-Undang. Guru Besar Ilmu Perundang-Undang Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida Indrati menyebutkan, SE tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan.
Kendati kesannya sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan intern.
Menurut Prof. Maria, sebuah SE menjelaskan atau membuat prosedur untuk mempermudah, atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan. Karena sifatnya hanya memperjelas, maka SE tidak boleh menabrak apalagi menegasikan peraturan perundang-undangan.
Mengutip HukumOnline dengan artikel berjudul, “Pelanggar Surat Edaran, Bisakah Diproses Hukum Oleh Polisi?” oleh Solehuddin, SH, MH. Disitu menerangkan beberapa hal tentang SE diantaranya :
SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
SE semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. SE bersifat pemberitahuan, tidak mengatur sanksi karena bukan norma.
SE adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, artinya tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
Lebih jauh, SE adalah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).
LANGKAH KPU BARITO UTARA TANPA POINT 2 SURAT EDARAN
KPU Barito Utara dalam menangani masalah TPS 04 Malawaken disebutkan telah menempuh berbagai cara verifikasi, bahkan dinilai lebih ketat dan akurat daripada Point 2 Surat Edaran (SE).
Siska Dewi Lestari mengungkapkan, pihaknya langsung menggelar rapat pleno dan melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04, Pengawas TPS 04, dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.










