Ekslusif! Cerita Soal Polemik Suara Tambah 1 TPS Barito Utara

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sidang sengketa gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memasuki babak pamungkas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan Pilkada Barito Utara pada Senin, 24 Februari 2025 depan.

Meskipun kontoversi sudah semakin menyurut, karena beberapa hal yang dianggap sebagai problem Pemungutan Suara yang lalu telah tercerahkan oleh para ahli atau pakar, namun tanda tanya masih tetap muncul dibeberapa pengamat kepemiluan.

BACA JUGA : KPU Barito Utara Dipertanyakan Hakim MK, Tolak Rekom Bawaslu dan Tiadakan Point 2 Surat Edaran

Salah satunya dari Resmen Khadafi. Melansir dari okezone.com, ia menyoroti keterangan saksi mandat Pasangan Bupati Barito Utara Akmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Jubendri, soal perbedaan suara sah saat penghitungan.

Pasalnya pada saat penghitungan ulang justru ada suara salah satu paslon yang bertambah.

“Ini ada masalah, kemudian dilakukan hitung ulang malah terungkap temuan baru, karena untuk kepentingan Sirekap data diubah tanpa mempertimbangkan aturan, yang penting data di Sirekap tidak merah.” jelas Resmen, Kamis (20/2/2025).

Wartawan Kalimantan Live mencoba mencari sumber netral (setidaknya menunjukan demikian) yang turut terlibat mencoba menyelesaikan permasalah tersebut saat itu, serta berperan aktif saat masalah tersebut terjadi.

Sayangnya karena narasumber tidak ingin dianggap seolah mendukung salah satu pihak dengan penuturannya, mengingat masalah ini masih menjadi polemik hingga saat ini, ia meminta agar namanya tidak perlu dicantumkan.

Untuk memudahkan pembicaraan, nama yang bersangkutan kita sebut saja dengan sebutan Deli (Perempuan).

Peristiwa akan diurut secara rentet dari sejak penghitungan suara di tingkat KPPS (TPS) hingga naik ke tingkat PPK Kecamatan.

TINGKAT KPPS (TPS)

Deli menuturkan, setelah pemungutan di TPS tersebut sudah selesai penghitungan dan mengisi C.Hasil, memang sudah ada kekeliruan sejak awal. Namun para saksi tidak ada yang mempermasalahkan. Petugas KPPS bahkan menawarkan kepada para saksi baik 01 dan 02 untuk dilakukan penghitungan suara ulang, namun kedua Saksi paslon tidak mau.

“Ceritanya kan memang ada kekeliruan dalam mengisi C.Hasil di tingkat TPS, tapi saat di TPS para Saksi tidak ada yang komplain. Bahkan KPPS di TPS 01 ada menawarkan supaya dihitung ulang lagi, namun saksi 01 dan 02 tidak mau, sudah aja kata mereka,” sebut Deli (21/02/2025).

Ditambahkan dia lagi, selama di TPS pun para saksi tidak ada keberatan, bahkan tidak ada temuan yang mencurigakan. Pengawas TPS pun demikian. Tidak ada temuan apa-apa di lapangan.

Keadaan TPS berlangsung normal-normal saja. Hal ini menunjukkan pelaksanaan pungut hitung di TPS berjalan lancar dan sesuai, ujar Deli.

PLENO PPK KECAMATAN

Sebagaimana diketahui, setelah penghitungan di TPS, proses akan berlanjut lagi ke Pleno Kecamatan.

Disinilah masalah mulai timbul. Saksi dari salah satu Paslon merasa ada yang kurang klop ketika mencocokan C.Hasil dengan yang diupload di Sirekap.

“Makanya kemaren saat pleno di PPK, saksi salah satu Paslon meminta agar dibuka kotak dan hitung ulang. Akan tetapi Saksi salah satu Paslon merasa itu tidak perlu, karena saat di TPS semua saksi sudah tanda tangan C.Hasil, begitu juga dengan Pengawas TPS tidak ada keberatan,” tambah Deli lagi.

Sejak dari tingkat KPPS sampai masuk ke tingkat PPK Kecamatan, semua proses dilakukan secara terbuka. Transparan. Tidak ada yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ujarnya.

Apalagi Pilkada di Barito Utara persaingannya sangat ketat, tidak ada yang berani macam-macam. Seluruh proses pun diawasi dengan ketat oleh masing-masing pendukung Paslon, semua orang tahu itu, kata Deli.

Panwas pun akhirnya memberikan saran tertulis agar dilakukan penghitungan ulang.

“Pas hitung ulang, secara fakta memang perolehan suara untuk 01 bertambah 1 suara,” kata Deli.

Masih ingat, sejak di tingkat KPPS tadi sudah ada permasalahan, namun semua Saksi tidak mau penghitungan ulang? kata Deli mengingatkan kembali.

Dalam rentetan perjalanan dari KPPS hingga PPK secara fakta tidak ada temuan pelanggaran apapun, maka Deli meyakini bahwa ada kekeliruan atau kesalahan KPPS dalam menginput data di C.Hasil sebelumnya.

PPK tidak mungkin mengiyakan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat itu juga seperti permintaan Saksi salah satu Paslon, kata Deli.

“Dasarnya apa dulu? Temuan yang mereka dalilkan ada pelanggaran sudah mereka sampaikan ke Bawaslu. Tetapi Bawaslu menyampaikan bahwa itu tidak terpenuhi syaratnya,” kata Deli menjelaskan yang terjadi saat itu.

“Begini saja, pada Panel 2 sidang MK, kan Prof. Saldi Isra menyampaikan, kalau pemohon ada menyatakan pelanggaran mereka pun harus menunjukkan bukti. Beban pembuktian ada pada mereka.
Nah ini buktinya apa coba?” tanya Deli.