JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Selama bulan Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
# Baca Juga :Catat! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 27 Hari Libur!
# Baca Juga :Cuti Bersama dan Libur Lebaran Idulfitri 1445 H, Masyarakat Jejali Santra Antasari Ramayana Banjarmasi
# Baca Juga :Kemenkumham Kalsel Ikuti 13 Arahan Plh Sekjen Reynhard Silitonga Jelang Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024
# Baca Juga :Bentar Lagi Lebaran 2024, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama ASN, Cuti Idulfitri 4 Hari
Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di instansi pusat maupun daerah. Menurut Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Jam istirahat ASN selama Ramadhan ditetapkan 30 menit, kecuali pada hari Jumat yang berlaku selama 60 menit. Instansi yang menerapkan sistem kerja berbeda dari lima hari kerja per minggu harus menyesuaikan ketentuan tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang bertugas di instansi-instansi tersebut.
Cuti Bersama dan Hari Libur Idul Fitri 2025Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Sementara itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama Idul Fitri bagi ASN ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Penerapan Work From Anywhere (WFA) saat Libur Lebaran 2025Pemerintah berencana menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur Lebaran 2025 guna mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus setelah rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
“Kita masih koordinasikan mengenai kemungkinan penerapan work from anywhere agar ASN bisa berangkat lebih awal untuk libur Lebaran,” ujar Lodewijk.
Pemerintah masih menyusun aturan terkait WFA ini melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk kapan penerapan resminya.
Selain ASN, rencana penerapan WFA juga ditujukan bagi sektor swasta untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan WFA mulai diterapkan pada 24 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik yang berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.










