JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi mobil sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat administrasi, lulus uji keterampilan berkendara, serta memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
Dengan memiliki SIM A, pengemudi dinyatakan layak dan sah untuk mengoperasikan kendaraan roda empat di jalan raya. Proses pembuatan SIM A dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
# Baca Juga :UPDATE Tarif Bikin SIM A Per Oktober 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pengemudi
# Baca Juga :Pidato Paripurna Pertama, Bupati Gaungkan Tanah Laut Simpun, Maju dan Berkelanjutan
# Baca Juga :BSI Buka Lowongan Kerja 2025, Simak Posisi yang Tersedia!
# Baca Juga :Bank Mega Buka Lowongan Kerja dengan Beragam Keuntungan, Simak Persyaratannya di Sini!
Tarif Pembuatan SIM A Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Tarif ini belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan.
Syarat Pembuatan SIM A
Pemohon SIM A harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
Membuat permohonan tertulis.
Mampu membaca dan menulis.
Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.
Terampil dalam mengemudi.
Berusia minimal 17 tahun.
Memenuhi persyaratan administratif.
Sehat jasmani dan rohani.
Lulus uji teori dan praktik.










