Ada Pemutihan Pajak Kendaraan se Indonesia 2025, di Kalimantan Selatan?

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia menghadirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Maret 2025. Inisiatif ini bertujuan menghapus atau mengurangi denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak tanpa dikenai denda.

# Baca Juga :Paman Yani Apresiasi Capaian UPPD Samsat Handil Bakti dari Kebijakan “Pemutihan PKB dari Gubernur Kalsel

# Baca Juga :STR Tenaga Kesehatan Sekarang Berlakunya Seumur Hidup, Dinkes Kalsel: Pengajuannya di Satu Sehat

# Baca Juga :Nilai Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kalsel Dorong Pemprov Tingkatkan Pendapatan Pajak Air Permukaan

# Baca Juga :Gelar Workshop Layanan Sosial Dasar, Pemprov Kalsel Ingin Pengelolaan PAUD di Desa Makin Berkualitas

Program Keringanan di Berbagai Provinsi

1. Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon PKB sebesar 25 persen serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025, sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi @jasaraharja_kalimantanselatan pada 12 Januari 2025.

2. Aceh
Pemprov Aceh telah melaksanakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati hingga 15 Januari 2025. Berdasarkan unggahan di Instagram @bpkaaceh pada 3 Januari 2025, program pemutihan pajak progresif—pungutan tambahan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan—berlangsung hingga 31 Desember 2025 guna meringankan beban masyarakat.

3. Riau
Informasi dari Instagram @bapendariau pada 5 Januari 2025 menyebutkan, mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan. Namun, pembebasan ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

4. Kepulauan Riau
Pemerintah daerah di Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 39,75 persen. Diskon ini berlaku selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025, sehingga masyarakat hanya membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2024.

5. Jawa Tengah
Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen serta diskon BBNKB sebesar 24,70 persen. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan, dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

6. Sulawesi Selatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan pemberian insentif berupa diskon PKB sebesar 9,5 persen dan diskon BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 9,5 persen. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025.