Uji Publik Data Pemilih dan Sosialisasi PSU Terakhir Digelar di MIS Muara Teweh

Contoh lain yang diberikan Ical adalah pemilih yang sudah pindah domisili setelah ia memberikan suaranya pada pemungutan suara tanggal 27 November lalu, pemilih tersebut masih dapat memberikan suaranya pada PSU, karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih yang memilih pada tanggal 27 November jelas Ical.

Kegiatan berlangsung sekitar 2 jam dengan fokus mengamati daftar nama-nama yang terdaftar untuk diuji kebenaran identitas dan keberadaannya.

Kegiatan ini dihadiri Camat Teweh Tengah, Lurah Kecamatan Melayu, Dinas Dukcapil, perwakilan TNI, Polri, Satpol PP, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 dan 2 serta Ketua RT 1 dan RT 2 Kelurahan Melayu.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor