AMUNTAI, KALIMANTANLIVE.COM – Baru sepekan pasca Idulfitri, aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial I.L. (40) ditangkap saat mengendarai Kawasaki Ninja 250 FI, membawa 5 gram sabu.
Penangkapan terjadi di Jalan Poros Amuntai–Tanjung, tepatnya di Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 16.35 WITA.
# Baca Juga :Polres HSU Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 250 Juta, Penjualan Dilakukan Online dan Offline
# Baca Juga :Kepergok Membuang Nakoba Jenis Sabu, Dua Warga Amuntai Diamankan Polres HSU
# Baca Juga :KPK Sita Bangunan Diduga Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, 12 Saksi Diperiksa Polres HSU
# Baca Juga :Pandai Berenang Pelajar Ini Ditemukan Tewas Tenggelam, Orangtua Minta Polres HSU Ungkap Kasusnya
Berawal dari Laporan Warga
Mengutip informasi dari akun Instagram @polreshulusungaiutara, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Merespons laporan itu, tim Satresnarkoba Polres HSU yang dipimpin AKP Sutargo, S.H., M.M., segera melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melintas di jalan poros, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 5,21 gram (berat kotor) di dalam kotak rokok yang disimpan tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 paket sabu seberat 5,00 gram (berat bersih)
1 kotak rokok merek Sampoerna Mild
1 celana jeans panjang warna biru
1 handphone Android merek OPPO F11
1 sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI







