BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Jadi pengedar sabu, seorang pria berinisial A alias Daguy (41) warga Kelayan A Gang Mubarak, Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Jumat (11/4/25).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 6 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 12 gram, 1 unit timbangan digital, 1 sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 kotak rokok merk DJ SAMSUL, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (21/4/25).
BACA JUGA:
Geger! Polisi Grebek Apartemen Mewah di PIK, 10 Kg Sabu Disita, Kurir Ditangkap, Otak Pelaku Buron!
BACA JUGA:
Polresta Banjarmasin Amankan 34 Sepeda Motor dan 19 Tersangka dalam Operasi Jaran
Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut memang miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penangkapan dan pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi, hingga pengujian barang bukti ke BPOM.









