Hal itu karena masih menunggu Surat Dinas dari KPU RI untuk memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara ini.
“Kami masih belum bisa sampaikan (jadwal) PSU Pilkada secara terbuka, karena KPU Barito Utara hanya sebagai eksekutor. Belum ada lagi surat dinas dari KPU RI, ” kata Siska.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










