JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp12.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, menjadi Rp1.888.000 per gram.
Penurunan ini sekaligus mematahkan tren penguatan yang sempat terjadi beberapa hari terakhir. Sebagai perbandingan, pada Jumat (30/5/2025), harga emas Antam sempat berada di angka Rp1.900.000 per gram.
# Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 28.000 per Gram, Simak Daftarnya!
# Baca Juga :Harga Emas Antam Naik Tajam di Akhir Pekan: Melonjak Rp 20.000 Ini Rinciannya
# Baca Juga :Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp 13.000! Ini Rinciannya per Gram Hari Ini, 23 Mei 2025
# Baca Juga :Harga Emas Antam Melejit! Naik Rp 23 Ribu per Gram Hari Ini, Cek Daftar Lengkap dan Prediksi Pekan Ini
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp12.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.744.000 menjadi Rp1.732.000 per gram. Harga buyback ini adalah acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), harga buyback sempat berada di level lebih rendah, yakni Rp1.718.000 per gram.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa harga tersebut berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa saja berbeda di gerai Antam lainnya di seluruh Indonesia.
Pajak dan Ketentuan Jual-Beli Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi. Namun, tarif ini bisa lebih rendah menjadi 0,25% apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Sementara untuk transaksi buyback, apabila nilai penjualan emas kembali ke Antam melebihi Rp10 juta, maka akan dikenai PPh 22 sebesar:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi oleh pihak Antam.










