KALIMANTANLIVE.COM – Kabar bahagia bagi para aparatur negara! Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan, mulai Senin, 2 Juni 2025.
Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.
# Baca Juga :Pemkab Kotabaru Luncurkan Kios Pangan Saijaan Hebat untuk Tekan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan
# Baca Juga :Jay Idzes Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Kompak Meski Kehilangan Pemain Kunci!
# Baca Juga :Samsung Galaxy A16 5G Jadi Raja Android Dunia! Kalahkan Semua Merek di Kuartal Awal 2025
# Baca Juga :Ousmane Dembele Dinobatkan Pemain Terbaik Liga Champions 2024/2025, PSG Sempurna dengan Treble!
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” bunyi Pasal 15 dalam PMK tersebut.
Gaji ke-13 Cair Tanpa Ribet, Langsung Masuk Rekening!
Menurut PT Taspen (Persero), para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. Semua pembayaran dilakukan otomatis dan tanpa potongan iuran, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Pembayaran ini bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan. Negara hadir menjamin keberlanjutan penghasilan mereka,” ujar Henra, Corporate Secretary TASPEN.
Ini Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025
Gaji ke-13 PNS aktif terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi pusat
(untuk daerah, tergantung kemampuan APBD dan dapat ditambah TPP)
Berikut rincian gaji pokok PNS aktif (PP No. 5 Tahun 2024):
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Jadi, gaji ke-13 PNS aktif bisa mencapai Rp 6,3 juta, belum termasuk tunjangan tambahan lainnya.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Berapa Besarnya?
Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan besaran pensiun pokok, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisarannya:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran tersebut bisa lebih tinggi tergantung komponen pensiun lainnya yang melekat.
(kalimantanlive.com/detik/berbagai sumber)
editor : TRI










