SIGNAL KIOSK mengintegrasikan teknologi verifikasi data melalui e-KTP dan biometrik, serta menyediakan berbagai metode pembayaran seperti QRIS, debit, dan transfer bank. Wajib pajak juga bisa langsung membuat akun SIGNAL di perangkat tersebut dan mengecek tagihan pajak kendaraan secara real-time.
Prosesnya pun dirancang satu pintu: semua bisa dilakukan langsung di mesin tanpa harus berpindah tempat. Inovasi ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mengakses layanan konvensional di kantor Samsat.
Tak hanya soal kemudahan, SIGNAL KIOSK juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga transparansi dan keamanan data digital. Seluruh transaksi tercatat otomatis dan terstandarisasi sesuai sistem nasional.
BACA JUGA: Skandal Rp 27 Miliar! Dua Pejabat Kementan Dipecat Usai Ketahuan Minta “Jatah Proyek”
Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Dinas Pendapatan Daerah dalam memperkuat layanan publik berbasis teknologi. Ke depan, SIGNAL KIOSK akan diperluas ke berbagai kota besar di Indonesia agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.
Dengan SIGNAL KIOSK, membayar pajak kendaraan tak lagi merepotkan. Layanan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, tapi juga mendorong budaya taat pajak yang lebih kuat di era digital.
Sumber: Fajar Harapan










