KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Meski dinilai sebagai solusi kerja modern dan fleksibel, kebijakan WFA menuai reaksi pro-kontra dari para ASN sendiri. Sebagian menyambut positif karena merasa lebih produktif, sementara lainnya khawatir akan muncul penyalahgunaan, terutama dalam hal kehadiran dan koordinasi kerja.
# Baca Juga :Beredar Oknum ASN Kampanye di Madsos, Pemko Banjarmasin Waspada!
# Baca Juga :Konsumsi Narkoba, Oknum ASN Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru
# Baca Juga :Guru Honorer di Makassar Diremes Alat Vital oleh Oknum ASN TU, Malah Disuruh Berhenti dan Diintimidasi
# Baca Juga :Terciduk Bawas Sabu ke Tabalong, Oknum ASN Asal Bartim Kalteng Diamankan Polsek Murung Pudak
Pihak yang Mendukung: Lebih Fokus dan Efisien
Bayu (35), seorang ASN di sebuah instansi pemerintah, menyambut baik kebijakan ini. Ia mengaku merasa lebih fokus dan produktif saat bekerja dari luar kantor.
“Di kantor banyak gangguan, kadang rapat terus-terusan. Kalau WFA, bisa fokus seharian kerjain laporan. Hasilnya juga lebih cepat selesai,” ujar Bayu kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Bayu menyebut, saat WFA, ia dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat tanpa harus lembur. Menurutnya, selama memiliki laptop dan koneksi internet stabil, pekerjaan dapat diselesaikan dengan efisien.
“Kalau meeting via Zoom, sambil kerja juga masih bisa. Kalau di kantor kan sering multitasking-nya malah terganggu,” tambahnya.
Argy (nama disamarkan), ASN di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, menyebut bahwa WFA bisa mendukung work-life balance, terutama di kota-kota besar.
“Di Jakarta, macet dan padat. Kalau bisa WFA, itu bikin hidup lebih seimbang,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Namun Argy mengingatkan, tidak semua instansi cocok untuk WFA total, terutama yang bergerak di bidang pelayanan publik dan teknis.










