Kalimantanlive.com – Tiga pria berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai terkait kasus penyalahgunaan sabu, Jumat (4/7/2025), di dua lokasi berbeda wilayah Sipora Utara.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel las di Dusun Turonia, Desa Tuapejat. Tersangka DLV sempat melawan saat diamankan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim yang dipimpin Aiptu Dedi.
BACA JUGA: Tragedi KMP Tunu Pratama! Jenazah ke-11 Ditemukan Membusuk di Pantai Bali, Evakuasi Mencekam!
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu di atas tanah dekat potongan besi dan satu paket lainnya tersembunyi di sarung stir mobil L300 milik DLV.
Pengembangan kasus mengarah ke dua tersangka lain, MI dan G, yang ditangkap di rumah mereka di kawasan KM 2, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, tanpa perlawanan.










