Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang Bermodus Admin Kripto Internasional

  • 2 unit ponsel

  • 1 unit laptop

  • 2 bundel rekening koran

  • 3 bundel manifes penumpang

BACA JUGA: CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Arya Daru Pangayunan di Kos Sebelum Ditemukan Meninggal

Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, untuk proses hukum lebih lanjut.