Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan:
1,5% untuk pemilik NPWP
3% untuk yang tanpa NPWP
PPh 22 dipotong langsung dari nilai transaksi
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










