Harga Emas Antam Hari Ini, 23 Juli 2025: Melonjak Rp 24.000 per Gram! Cek Daftarnya di Sini

Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):

Transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan:

1,5% untuk pemilik NPWP

3% untuk yang tanpa NPWP

PPh 22 dipotong langsung dari nilai transaksi

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI