JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperkuat posisinya terkait hak pendidikan dasar di Indonesia. Dalam putusan terbaru perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun—mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)—harus gratis tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini sekaligus mempertegas kembali amar putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, terlepas dari siapa penyelenggaranya.
# Baca Juga :Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil Revisi UU KPK, Harapan Penguatan Buyar
# Baca Juga :Dari Guru Honorer, Warga hingga Tokoh Sekarang Berani Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Apa Ya?
# Baca Juga :SBY Bersyukur Mahkamah Konstitusi Tetap Berlakukan Sistem Proporsional Terbuka Pemilu 2024
# Baca Juga :Permohonan Gogo Helo Akan Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kalteng diminta minum “Obat Tolak Angin”
“Negara harus memastikan pendidikan dasar dapat diakses gratis, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta,” tegas MK dalam sidang yang dibacakan Kamis (14/8/2025).
Fokus Anggaran untuk Pendidikan Dasar
MK menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD harus berfokus pada pembiayaan pendidikan dasar. Hal ini merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan.
Namun, MK mengungkap fakta bahwa hingga kini masih ada warga yang harus membayar untuk sekolah di SD atau SMP swasta, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.









