Dari Rp 400 Juta ke Rp 200 Miliar: Lonjakan Royalti Musik
Sejak UU Hak Cipta berlaku pada 2014, royalti musik yang berhasil dikumpulkan melonjak drastis. Awalnya hanya Rp 400 juta per tahun, kini mencapai Rp 200 miliar. Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga hak musisi tanpa membebani masyarakat.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI








