BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warung Padang, dan Sejenisnya

Kalimantanlive.com – Kabar baik bagi para pelaku usaha kuliner tradisional! Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini memberikan sertifikat halal secara gratis bagi Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan warung sejenis.

“Kami sampaikan kabar gembira untuk pengusaha warteg, Warung Sunda, dan Warung Padang. Sekarang mereka bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/8).

BACA JUGA: HEBOH! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi? Ini Penjelasan Resmi dari BPJS

Fasilitas ini diberikan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis layanan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menyatakan kehalalan produk secara mandiri atau self declare.

“Dengan aturan baru ini, proses sertifikasi akan dipercepat dan dipermudah,” tegas Haikal.