Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya

Catatan Penting untuk Wajib Pajak:

  • Bawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopi masing-masing.

  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.

BACA JUGA: BPJPH: Sertifikat Halal Jadi Instrumen Utama Bangun Ekosistem Halal Nasional

  • Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

  • Untuk pajak lima tahunan dan ganti plat, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.

Sumber: Antaranews | TMC Polda Metro Jaya