Kalimantanlive.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengajukan pengakuan internasional kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) sebagai negara dengan zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) tanpa vaksinasi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan dokumen berisi data dan informasi terkait status bebas PMK telah diserahkan ke WOAH pada 13 Agustus 2025.
Dokumen tersebut mencakup data surveilans dari sembilan provinsi yang hingga kini terbebas dari wabah PMK.
BACA JUGA: Orang Tua Desak Polisi Bebaskan Ratusan Anak yang Diamankan saat Demo DPR
“Saat ini kita berada di tahap ketiga, yaitu mencanangkan untuk mendapatkan pengakuan dari WOAH,” ujar Agung di Jakarta, Selasa.
Agung menjelaskan, pemerintah tetap menjalankan vaksinasi massal PMK dua kali dalam setahun. Vaksinasi periode pertama pada Januari–Maret 2025 terbukti mampu menekan kasus saat mobilisasi hewan kurban Idul Adha.










