Adapun kriteria penerima BSU 2025 meliputi:
-
Pekerja swasta atau mandiri.
-
Guru PAUD serta pendidik non-formal tanpa sertifikat pendidik.
-
Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
-
Bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti UMP/UMK di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.










