Perpanjangan tersebut sesuai surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Proses pengurusan dokumen, seperti SKCK, hanya dua hari, sedangkan jumlah peserta ribuan.
Sehingga BKPSDM Kotim mengusulkan perpanjangan waktu ke BKN yang kemudian disetujui untuk diperpanjang hingga tanggal 22 September 2025.(*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman










