Adapun peran tersangka dewasa dalam kerusuhan antara lain:
-
FI (19), ojol – melempar batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
-
AT (20), mahasiswa – mengambil peluru gas air mata yang terjatuh.
BACA JUGA: Jakarta Tempati Peringkat Ketiga Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
-
MT (25), ojol, serta AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18) – merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, sekaligus menjarah isinya.
-
MR (18) – membawa bom molotov saat aksi.
-
MF (18) – membeli bahan, meracik, dan membawa bom molotov.










