Untuk Pengusaha Bahan Bangunan:
UMKM yang memperdagangkan material konstruksi, terdaftar di SIKP.
Untuk Individu/Perorangan:
Dana dipakai untuk bangun, renovasi, atau beli rumah yang juga bisa dijadikan tempat usaha.
Syarat Wajib Mengajukan KUR Perumahan
WNI atau badan hukum Indonesia.
Punya usaha produktif & layak.
Memiliki NPWP dan NIB.
Usaha berjalan minimal 6 bulan.
Tidak sedang menerima KUR atau kredit program lain.
Trade checking, bank checking, & community checking bersih.
Agunan pokok: objek yang dibiayai. Agunan tambahan sesuai aturan penyalur KUR.
Solusi Hunian + Usaha
KUR Perumahan diharapkan mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: memberikan akses modal bagi UMKM dan mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat.
“Ini langkah besar untuk mendorong perekonomian rakyat sekaligus mengatasi backlog perumahan,” tegas Sri Haryati.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







