Tes Psikologi SIM: Rp 100.000
Ingat, Jangan Tunggu Mati!
Masa berlaku SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi sesuai tanggal lahir sejak aturan 2019. Untuk menghindari ribet, sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







