Ternyata SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Satu-satunya Celah Resminya

Tes Psikologi SIM: Rp 100.000

Ingat, Jangan Tunggu Mati!

Masa berlaku SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi sesuai tanggal lahir sejak aturan 2019. Untuk menghindari ribet, sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI