Kalimantanlive.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Malaysia karena diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap sesama WNI berinisial DAK.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
BACA JUGA: WOW! Prabowo Gebrak Dunia, Pamer Ekonomi RI Tumbuh 5%! Klaim Bisa Capai 8% Berkat MBG!
Tim pelindungan KBRI juga telah menemui korban di rumah sakit.
“Melalui koordinasi dengan PDRM diperoleh informasi bahwa total enam orang pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan investigasi. Mereka terdiri atas tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia,” ujar Judha dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).
Dari hasil penyelidikan awal, lanjut Judha, pelaku utama diduga merupakan WNI. Ia menjelaskan bahwa KBRI pertama kali menerima laporan terkait dugaan penyiksaan terhadap DAK pada 12 Oktober 2025.










