JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harapan bebas bersyarat bagi pesinetron Ammar Zoni akhirnya kandas. Aktor yang sempat tenar lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah — penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.
Sebelumnya, Ammar disebut memiliki peluang mengajukan bebas bersyarat pada Desember 2025, setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya terkait kasus narkoba yang ketiga. Namun, nasib berkata lain.
# Baca Juga :Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan! Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
# Baca Juga :Motif Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Bikin Publik Gagal Paham, Aset Masih Banyak, Kok Nekat?
# Baca Juga :Usai Ditangkap Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Buka-bukaan Soal Pemasok Narkobanya ke Polisi
Menurut pengacaranya, Jon Mathias, mantan suami Irish Bella itu tidak mendapat remisi pada 2025. Lebih buruk lagi, Ammar kembali tersandung kasus narkoba baru di dalam Rutan Salemba pada Januari 2025.
“Karena tidak mendapat remisi, otomatis peluang bebas bersyarat pada Desember 2025 sudah tidak ada,” ujar Jon Mathias.
Terjerat Lagi Kasus Narkoba di Dalam Penjara
Kasus baru Ammar bermula dari razia insidentil di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada 3 Januari 2025. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan beberapa warga binaan lain. Hasil penggeledahan mengungkap tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram.
Pihak kepolisian menjerat Ammar dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga mencakup sabu, tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjatuhkan sanksi berat: Ammar ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari dan dicabut seluruh hak integrasinya, termasuk kesempatan asimilasi dan bebas bersyarat.









