JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, harga emas Antam kini anjlok tajam sebesar Rp57.000 per gram pada Sabtu (18/10/2025).
Sehari sebelumnya, Jumat (17/10/2025), harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sempat tembus Rp2.485.000 per gram—angka tertinggi yang pernah tercatat. Namun kini, harga emas turun menjadi Rp2.428.000 per gram.
# Baca Juga :WASPADA! BMKG Ingatkan Cuaca Panas Ekstrem: Hindari Sinar Matahari Pukul 10.00–16.00 WIB!
# Baca Juga :GEGER! FAM Akhirnya Bocorkan Pelapor Skandal Naturalisasi Timnas Malaysia ke FIFA, Bukan dari Indonesia!
# Baca Juga :iPhone 17 Resmi Meluncur! Tapi Harga iPhone 16 Malah Naik Drastis, Ini Daftar Lengkapnya!
# Baca Juga :CHERY GEGERKAN PASAR! Luncurkan Merek Baru “LEPAS” dengan SUV Stylish Pertama di Indonesia!
Harga Buyback Ikut Anjlok
Tak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga ikut merosot Rp57.000, kini berada di level Rp2.277.000 per gram.
Penurunan ini berlaku untuk semua ukuran emas, baik pecahan kecil maupun besar.
Sebagai informasi, buyback adalah harga yang diterima ketika pemilik emas Antam menjual kembali emas batangan miliknya.
Berlaku di Gerai Pulo Gadung
Harga emas ini tercatat di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai lain bisa sedikit berbeda, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing outlet.
Catat! Ada Pajak PPh untuk Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajaknya turun menjadi 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP). Pajak ini akan otomatis dipotong dari nilai total buyback.










