JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Aktor Ammar Zoni dikabarkan diperlakukan secara tidak manusiawi saat dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Kuasa hukumnya, John Matias, menyebut proses pemindahan Ammar dilakukan bak memperlakukan teroris kelas kakap.
# Baca Juga :AMMAR ZONI Mendekam di Nusakambangan: Harapan Bebas Bersyarat Pupus, Jalan Menuju Kebebasan Kian Suram
# Baca Juga :Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan! Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
# Baca Juga :Motif Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Bikin Publik Gagal Paham, Aset Masih Banyak, Kok Nekat?
“Menyedihkan sekali, Ammar diperlakukan seperti teroris besar. Tangannya diborgol, kakinya dirantai, matanya ditutup, lalu dinaikkan ke truk dengan kepala tertunduk,” ujar John dengan nada kecewa, Jumat (17/10/2025).
Menurut John, tindakan aparat tersebut bukan bentuk pembinaan, melainkan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
Ia bahkan menilai perlakuan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan lagi pembinaan. Ini penghinaan terhadap martabat manusia. Negara harus turun tangan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Minta Presiden dan DPR Turun Tangan
John mendesak agar pemerintah — termasuk Presiden dan DPR RI — segera meninjau ulang prosedur pemindahan tahanan ke Nusakambangan.
“Ammar itu warga negara Indonesia. Bahkan narapidana asing pun diperlakukan lebih baik. Jangan karena dia publik figur lalu dijadikan tontonan,” ujarnya dengan nada getir.
Dipindah Tanpa Pemberitahuan, Keluarga dan Pengacara Kaget!
Pemindahan Ammar disebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun kuasa hukum.
Padahal, sehari sebelumnya, pihak pengacara masih sempat bertemu Ammar di Lapas Cipinang tanpa tanda-tanda ia akan dipindahkan.
“Pagi-pagi kami justru tahu dari media bahwa Ammar sudah dibawa ke Nusakambangan,” ungkap John.
Ia menilai langkah itu mengabaikan asas praduga tak bersalah, sebab proses hukum Ammar belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kasusnya belum selesai, belum divonis, kok sudah dipindahkan ke Nusakambangan? Ini tergesa-gesa dan melanggar asas keadilan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Curigai Ada Kejanggalan dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni
John juga mengungkap kejanggalan dalam kasus yang menjerat Ammar. Menurutnya, barang bukti narkoba yang dijadikan dasar penahanan tidak ditemukan di kamar Ammar, melainkan dari pihak lain yang tidak dikenal.
“Itu nanti akan kami buktikan di persidangan. Ammar bukan pelaku utama,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan telah dilakukan sesuai prosedur standar (SOP).









