Ingin Naik Kelas! Begini Syarat dan Ketentuan Lengkap Ubah HGB Jadi SHM untuk Rumah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Banyak masyarakat Indonesia yang memiliki rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini mulai melirik untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini penting karena SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi atas kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia.

Namun, tidak semua HGB bisa langsung diubah menjadi SHM. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan syarat dan ketentuan khusus agar proses perubahan tersebut sah dan diakui hukum.

# Baca Juga :Mengharukan! Bilqis Ramdhani Sempat Anggap Tetua Suku Anak Dalam Sebagai Ayahnya, Menangis Saat Dijemput Polisi

# Baca Juga :TERUNGKAP! Sri Yuliana Diduga Jual Anak Kandung demi Uang: Dalang Penculikan Bilqis di Makassar Terseret Sindikat Perdagangan Anak

# Baca Juga :TERUNGKAP! 13 Jurusan Kuliah yang Paling Gampang Dapat Kerja, Bidang Teknik Jadi Primadona 2026

# Baca Juga :Usai Roblox, Pemerintah Siapkan Pembatasan untuk PUBG: Prabowo Soroti Dampak Game Kekerasan pada Anak

Syarat Ubah HGB ke SHM

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa HGB memang bisa ditingkatkan menjadi SHM, dengan catatan tertentu.

“Bisa saja sepanjang itu bukan HGB milik badan hukum atau perusahaan, dan bukan HGB yang berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah,” jelas Harison, Selasa (24/6/2025).

Ketentuan ini juga diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum. Dalam diktum keduanya, disebutkan bahwa SHM yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, ruko, atau rumah kantor.

1. Syarat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Tanah atau bangunan yang ingin ditingkatkan statusnya harus memenuhi kriteria berikut:

Rumah tinggal milik perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI)

Luas tanah maksimal 600 meter persegi

HGB masih berlaku atau sudah berakhir masa berlakunya

Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau telah meninggal dunia

Telah dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan melalui surat persetujuan atau rekomendasi pemberian hak milik atas tanah

2. Syarat HGB Ruko atau Rumah Kantor Jadi SHM

Untuk bangunan dengan fungsi campuran (hunian sekaligus usaha), syaratnya sedikit berbeda, yaitu:

Tanah dan bangunan memiliki izin pendirian untuk hunian dan tujuan komersial (pertokoan/perkantoran)

Rumah toko atau rumah kantor milik perseorangan WNI

Luas tanah maksimal 120 meter persegi

HGB masih berlaku atau telah berakhir

Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau telah meninggal dunia

Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan perubahan menjadi SHM di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.