Pria Ngaku Anak Propam Ternyata Bohong Demi Kabur dari Debt Collector

Aturan OJK: Debt Collector Wajib Berlisensi

Dalam POJK No. 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan memang boleh bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan. Namun syaratnya ketat: petugas harus membawa dokumen lengkap, bekerja sesuai norma, dan bersertifikat resmi.

Daniel menekankan bahwa pihaknya memperketat standar penagihan:

“Semua debt collector kita harus berlisensi dan ada perjanjian kerja sama. Cara penagihannya juga kami awasi ketat.”

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI